NEGARA DAN KONSTITUSI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 LATAR BELAKANG

Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.

Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.

Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

 

1.2 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1.2.1 Apakah pengertian negara itu?

1.2.2 Apakah pengertian konstitusi itu?

1.2.3 Bagaimanakah hubungan antara negara dan konstitusi?

1.2.4 Bagaimana keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia?

 

1.3 TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara.

1.3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.

1.3.3 Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.

1.3.4 Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.

 

1.4 MANFAAT PENULISAN

Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.

1.4.2 Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.

1.4.3 Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.

1.4.4 Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Belajar Ausubel dan penerapannya dalam pembelajaran IPA SD

CONTOH SOAL ASESMEN SUMATIF AKHIR KELAS 3

MAKALAH WACANA BAHASA INDONESIA