NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Reformasi menuntut
dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima
penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang
berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang
mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya
kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia
1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945
bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam
pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses
pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian
bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk
legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal
itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size
itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang
kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen
masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu
dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan
itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses
perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai
telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan
bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan
pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan
kemanusiaan.
Dengan melihat kembali
dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan
perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam
artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama.
Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi
perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi
monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang
akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
1.2.1 Apakah pengertian negara itu?
1.2.2 Apakah pengertian konstitusi
itu?
1.2.3 Bagaimanakah hubungan antara
negara dan konstitusi?
1.2.4 Bagaimana keberadaan Pancasila
dan konstitusi di Indonesia?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian
dari negara.
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian
dari konstitusi.
1.3.3 Untuk mengetahui hubungan
antara negara dan konstitusi.
1.3.4 Untuk mengetahui keberadaan
Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diperoleh dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4.1 Menambah pengetahuan kita
tentang pengertian suatu negara.
1.4.2 Menambah wawasan kita tentang
pengertian konstitusi.
1.4.3 Kita menjadi tahu bagaimana
hubungan antara negara dan konstitusi.
1.4.4 Kita tahu keberadaan Pancasila
dan konstitusi di negara kita.
Komentar
Posting Komentar