Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

TERBARU PERMENPANRB NO 1 TAHUN 2023 TENTANG JF ASN

Penyederhanaan jabatan fungsional adalah upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen ASN.  Dilansir dari website resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan. “Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) bersamaan dengan acara Sosialisasi Permen PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Anas menguraikan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdap

DOA

 Karya Efoel Lintang Alunan suara hati berkumandang Beriringan suara petasan yang membahana Di tingkahi suara gendang bertalu Memenuhi   seantero pulau kemaro Ribuan mulut komat kamit Melantunkan do’a pada dewi Kwan In Menggema menyesaki alam jingga Vihara merah membara Dihiasi pelita lampion Menjadi saksi bisu Untuk do’a ku Kiranya di tahun ini Aku mendapat keberuntungan Tuk meniti kehidupanKU