TERBARU PERMENPANRB NO 1 TAHUN 2023 TENTANG JF ASN
Penyederhanaan jabatan fungsional adalah upaya untuk mewujudkan
pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan
transformasi manajemen ASN. Dilansir
dari website resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) akan melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan
pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan. “Dari 3.414 kita rombak total menjadi
3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) bersamaan dengan
acara Sosialisasi Permen PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Jabatan Pelaksana adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Anas menguraikan, dari
total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam
PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di
Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke
dalam 40 urusan pemerintahan.
Banyaknya nomenklatur
jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan
penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui Permen PANRB No. 45/2022
tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan
tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi
jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.
Klerek adalah
klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan
administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang
melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah
klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang
bersifat spesifik.
Anas mengatakan, pada
prinsipnya Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan
nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik
berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. “Konsep transformasi jabatan pelaksana
ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,”
lanjutnya.
Lanjutnya dijelaskan,
pada PermenPANRB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan
kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi.
Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan
berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi
manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.
“Penyederhanaan
Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi
lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas.
Aturan baru jabatan
fungsional
Dilansir dari
Kompas.com, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun
2023. Beleid ini menjelaskan, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat fungsional
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional.
Menurut aturan, pejabat
fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional
adalah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target
organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar
kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.
Menurut Pasal 5
Permenpan RB, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional, yakni: Jabatan
Fungsional keahlian; dan Jabatan Fungsional keterampilan.
1. Jabatan Fungsional
keahlian
Ditetapkan berdasarkan
dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku
sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian,
berikut tugas dan fungsinya:
- Jabatan Fungsional keahlian
jenjang ahli utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan
kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
- Jabatan Fungsional keahlian
jenjang ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan
kualifikasi profesional tingkat tinggi;
- Jabatan Fungsional keahlian
jenjang ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan
kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan
- Jabatan Fungsional keahlian
jenjang ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
2. Jabatan Fungsional
keterampilan
Ditetapkan berdasarkan
dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan
perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Di bawah ini 4 jenjang Jabatan
Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya:
- Jabatan Fungsional keterampilan
jenjang penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir:
melaksanakan tugas dan fungsi utama;
- Jabatan Fungsional keterampilan
jenjang terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan;
dan
- Jabatan Fungsional keterampilan
jenjang pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.
Pengusulan dan penetapan
Jabatan Fungsional
Mengacu Pasal 8
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi
pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit
organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.
Terdapat dua cara
penetapan Jabatan Fungsional, yakni:
- Pengusulan Jabatan Fungsional
baru; dan
- Perubahan Jabatan Fungsional yang
sudah ditetapkan oleh menteri.
Adapun pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui: Pengangkatan pertama; Perpindahan
dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi.
Menurut Pasal 11 Ayat
(1) Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus
mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok
keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi.
"Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman
penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"
demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) Permenpan RB
Selengkapnya Permen
PANRB no 1 2023 dapat di download disini
Sebagian artikel ini telah tayang di
Kontan.co.id dengan judul “Resmi, PermenPAN RB No 1 Tahun 2023, Aturan Baru JabatanFungsional PNS
“
Komentar
Posting Komentar