NASIB GURU SD
nasib
guru SD memanglah harus selalu "SeDih" bagai mana tidak setelah
pemerintah mewajibkan seluruh guru memiliki pendidikan minimal S1, dan
para guru SD pun berbondongria kuliah entah itu melalui uang pribadi
maupun proyek pemda dengan mengambil prodi, bahasa Indonesia, Matematika
maupun sejarah tapi apa lacur setelah mereka lulus, S1nya tidak diakui
dengan alasan tidak relevan karena di SD tidak ada
jurusan tapi guru kelas maka S1 nya pun harus S1 PGSD. ini pembohongan
atau apa, ketika 2007 tidak ada keharusan harus S1 PGSD, yang pentinga
S1 kependidikan, tapi ketika 2009 keluar Permen PAN R&B No 16 tahun 2009 yang mulai
efektif berlaku tahun 2015. Tapi dalam prakteknya 1 Januari 2013 sudah
mulai diberlakukan dan efeknya maka si-sialah Ijazah S1 para guru SD.
sebab mereka sudah mulai kuliah 2007-2008 dan lulus 2012 ketika lulus
perturan sudah berubah lagi............ memang nasib guru SD adalah Guru
" SeDih ". Karena ijazahnya tidak bisa untuk penyesuaian pangkat.
Komentar
Posting Komentar